Menurut Prasetyo, selama ini penyidik maupun jaksa di Kejaksaan Agung tak pandang bulu dalam mengusut perkara, baik berdasarkan temuan dari hasil penyelidikan maupun laporan masyarakat.
"Semua kita lakukan, justru karena tidak tebang pilih itulah kita mendapatkan perlawanan balik dari koruptor," ujar Prasetyo saat ditemui di Kejaksaan Agung, Jumat (20/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Inilah yang namanya saya katakan sebagai perlawanan balik dari para koruptor," ujar Prasetyo.
Menurut Prasetyo, saat ini Kejaksaan Agung berusaha menghidupkan kembali peran dan fungsi pejabat eselon lima (5) yang bakal diisi oleh para jaksa pemula yang baru bergabung dengan kejaksaan.
Pembenahan di ranah SDM dan kelembagaan itu digalakkan untuk nantinya turut menunjang sejumlah program dan divisi yang saat ini sudah mulai berjalan, seperti Satuan tugas khusus (Satgasus) dan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan (P4).
"Semua upaya ini dilakukan untuk mendorong agar SDM kita meningkat kualitasnya. Saya lakukan dengan sungguh-sungguh supaya kejaksaan bisa bekerja lebih baik," kata dia.
Bagaimananpun, satu tahun kinerja Prasetyo masih menjadi sorotan terutama di bidang penegakan hukum. Komisi Kejaksaan (Komjak) memiliki sejumlah catatan terkait kinerja Kejaksaan Agung berdasarkan laporan dan aduan masyarakat.
Salah satu kritikan dari masyarakat terhadap kinerja Kejaksaan Agung berkaitan dengan manajemen penanganan perkara yang dianggap amburadul. Aduan yang masuk ke Komjak antara lain berkenaan dengan persoalan tebang pilih penanganan perkara dan soal penyalahgunaan kewenangan dalam penangan perkara.
Komisioner Komjak Indro Sugianto mengamini manajemen penanganan perkara di Kejaksaan Agung saat ini belum optimal. Padalah jauh sebelum Prasetyo memimpin, kejaksaan telah berupaya membuat formula untuk membuat kontrol dan sekaligus percapatan dalam penanganan setiap perkara.
"Tapi di tahun terakhir ini hal itu justru kurang bisa diimplementasikan hingga ke tingkat bawah, sehingga kemudian masih kacau balau penanganan perkaranya," ujar Indro. (bag)