Berkas yang akan ditandatangani nanti adalah KUA-PPAS (Kebijakan Umum APBD Plafon Prioritas Anggaran Sementara) yang disusun oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah DKI Jakarta. Rencananya penandatanganan tersebut akan dilangsungkan awal pekan depan.
"Jadi Senin (23/11) kami akan tanda tangan MoU," kata Wakil Ketua DPRD DKI, M. Taufik saat ditemui di gedung DPRD DKI, Jumat (20/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Seperti tadi, kenapa tidak memilih compactor truck dan malah menurunkan unit dump truck," kata Taufik.
"Angkanya sudah sepakat Rp 66,2 triliun, tinggal rinciannya saja," katanya.
Lihat juga:Setahun Pimpin Jakarta, Ahok Terbantu Jokowi |
Seperti diketahui APBD-P 2015 milik DKI Jakarta pada akhirnya harus ditetapkan melalui Peraturan Gubernur lantaran DPRD DKI menolak ajuan R-APBD-P 2015 yang diajukan pemprov.
Namun untuk APBD 2016, kemungkinan besar DPRD DKI akan menerimanya dan ditetapkan melalui Peraturan Daerah. Hal tersebut ditegaskan pula oleh Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi beberapa waktu lalu.
"Nanti akan disahkan menggunakan Perda," kata Pras saat itu.
Untuk diketahui, nominal R-APBD 2016 yang nanti akan disahkan oleh Pemprov DKI dan DPRD DKI adalah berada di angka Rp 66,2 triliun. Angka tersebut naik dibandingkan dengan hasil yang didapat dari rapat Badan Anggaran yang "hanya" Rp 63,5 triliun. (bag)