"Ini saja baru kita ketahui audit forensiknya. (Mengungkap Petral) tidak sesederhana itu. Kasus-kasus yang seperti begitu, menyita waktu," ujar Zul di sela acara Gathering Jurnalis Antikorupsi, di Ciawi, Bogor, Jumat malam (20/11).
Zul mengatakan, untuk membongkar pengelolaan impor minyak dan gas, dibutuhkan keterlibatan para pakar. Minimnya penguasaan minyak oleh para penyidik pun menjadi hambatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apabila ditemukan unsur korupsi, maka kajian ini dapat dinaikkan statusnya menjadi penyelidikan setelah melewati gelar perkara atau ekspose. Dalam penyelidikan, komisi antirasuah mencari dua alat bukti permulaan yang cukup untuk menentukan seseorang sebagai tersangka untuk kemudian masuk dalam tahap penyidikan.
Dwi Soetjipto memaparkan terdapat tiga temuan utama dari audit yang dilakukan terhadap Pertal. Hasil audit menemukan adanya kebijakan manajemen Pertamina Energy Service (PES) yang membatasi ruang gerak perusahaan minyak nasional (NOC) untuk menjadi peserta di dalam pelaksanaan tender pengadaan minyak mentah dan BBM impor.
Pada 2009, Petral mulai diberi kewenangan untuk melakukan tender pengadaan BBM dan minyak mentah di mana Global Energy dan Gold Manor ikut terlibat dalam mengatur tender tersebut. Dugaan mencuat ada pihak tertentu yang turut ambil bagian dan mengutip rente.
Anggota Komisi VII DPR Inas Nasrullah menjabarkan rantai impor pun menjadi makin panjang: Produsen-Calo1-Calo2-NOC-Petral-Pertamina. "Calo1 dan Calo 2 adalah perusahaan milik Mr. MR yakni bergantian: Gold Manor, Global Resources, Global Energy dan Veritra Oil yang seluruhnya berbasis di Singapura," katanya.
Prioritas Kasus KPK
Sementara itu, Zul menambahkan, tim komisi antirasuah tengah memprioritaskan kasus-kasus yang telah memasuki tahap penyidikan, jelang masa pergantian pimpinan pada 16 Desember 2015 mendatang.
"Kita prioritaskan kasus-kasus yang sudah matang," katanya.
Kasus yang masuk dalam daftar utama penyidik diantaranya kasus tindak pidana pencucian uang yang dilakukan bekas Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin.
Berkas penyidikan untuk Nazaruddin telah rampung digarap penyidik. Berita Acara Pemeriksaan (BAP), barang bukti, dan tersangka, diserahkan oleh penyidik ke jaksa KPK pada pekan ini. Selanjutnya, jaksa akan merumuskan berkas dakwaan. Jaksa memiliki waktu 14 hari sejak hari ini untuk menyelesaikan dan menyerahkan dakwaan ke Pengadilan Tipikor. (gir/gir)