Setya Novanto dilaporkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dengan dugaan mencatut nama presiden dan wakil presiden serta meminta saham dalam pembicaraan perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia.
Menurut Agung, partainya tetap menganut asas praduga tak bersalah dalam kasus ini, hingga dapat dibuktikan benar atau tidak dugaan yang dilayangkan Sudirman Said.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selama belum dinyatakan bersalah, Agung mengatakan partainya tidak dapat dipaksa untuk mengambil tindakan. Namun, jika benar terbukti bersalah, Agung menilai hal ini merupakan sebuah skandal besar dengan resiko penerimaan sanksi yang besar pula.
Namun, jika nanti ternyata tidak terbukti benar seperti yang disampaikan Sudirman Said, Agung meminta agar Setya Novanto dapat dipulihkan kembali nama dan kehormatannya.
"Nyatakan bahwa itu tidak benar. Jadi fair kita, kalau benar ya berikan sanksi. Tergantung daripada kesalahannya," ujar Agung.
Sebelumnya, Bendahara Umum Partai Golkar hasil Munas Bali, Bambang Soesatyo, berharap MKD bersikap bijak dalam memproses kasus ini.
"Kami minta MKD bijaksana tidak memberikan sanksi yang berat kepada Novanto," kata Bambang di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (20/11).
Terkait instruksi Partai Golkar yang membantu Setya Novanto melalui kader di MKD, Bambang menjelaskan bahwa komunikasi itu dilakukan secara informal. Hal ini hanya untuk mengingatkan bahwa kader Golkar di MKD bersikap adil dan mendorong kasus diproses secara transparan. (gir/gir)