Pada persidangan di awal November, Jaksa Lie Putra Setiawan, menuntut Adriansyah dengan hukuman pidana selama 5 tahun dan 3 bulan serta denda Rp 250 juta, yang apabila tidak dibayar maka diganti dengan kurungan empat bulan.
"Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, mengakui terus terang perbuatannya, menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum," kata Lie.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, sejumlah uang senilai US$ 50 ribu diberikan pada 13 November 2014 di Mall Taman Anggrek, Jakarta. Sementara uang senilai Rp 500 juta lainnya diberikan pada 20 November 2014 di Jakarta.
Andrew menjelaskan PT IAC tengah bersengketa dengan PT Arutmin dan kepala desa terkait tak berfungsinya jalan angkut batu bara. Atas bantuan Adriansyah, sengketa tersebut tuntas melalui musyawarah para pihak.
Selanjutnya, Andrew juga membantu proses nego pengurusan izin usaha Operasi Produksi PT Dutadharma Utama (PT DDU) dan perizinanan surat eksportir terdaftar milik PT IAC dan PT DDU. Atas permintaan Andrew, Adriansyah menerbitkan izin usaha tanpa disertai studi kelayakan dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Lantaran berbuat pidana, Adriansyah dijerat Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara itu, sang penyuap, Andrew, telah divonis dua tahun penjara. Andrew telah mengaku menyerahkan duit suap dan meminta bantuan kepada Adriansyah.
(utd)