"Saya pikir saya harus datang, supaya jelas," ujar Ahok di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (23/11).
"(BPK) juga menurunkan lebih dari 100 orang lebih, mungkin melebihi pemeriksaan Bank Century. Sudah memeriksa 60 hari dan memperpanjang 20 hari. Mungkin terakhir mau tanya sama saya," katanya. (Ikuti terus perkembangan isu ini di Fokus: MENYOAL NILAI JUAL SUMBER WARAS)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ahok pun sebelumnya mengaku bahwa dirinya telah menyiapkan semua data yang dibutuhkan BPK Republik Indonesia, termasuk dokumentasi video rapat pimpinan (rapim) yang pernah menyinggung permasalahan pembelian sebagian lahan RS Sumber Waras.
Lihat juga:Dirut RS Sumber Waras Tampik Hasil Audit BPK |
Menurut LHP BPK, dokumen-dokumen lain terkait proses pengadaan tanah yang dibuat dan diteken setelah bulan Juli 2014 diindikasikan hanya bersifat formalitas. “Karena penentuan lokasi tanah sudah diarahkan sebelumnya oleh Plt Gubernur DKI,” demikian bunyi LHP BPK.
BPK mendasarkan pemeriksaan berlandaskan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tanggal 14 Januari 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok juga menurut lembaga itu melanggar Pasal 13 dan Perpres Nomor 71 Tahun 2012 tanggal 7 Agustus 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
Pasal 2 Perpres itu menyebut, pengadaan tanah untuk kepentingan umum (rumah sakit) diselenggarakan melalui tahapan perencanaan persiapan, pelaksanaan dan penyerahan hasil.
Bunyi Pasal 5,6 dan 7 pada Perpres 71 Tahun 2012 menyebutkan, tahap perencanaan pengadaan tanah mengharuskan adanya dokumen perencanaan pegadaian tanah. Hal itu paling sedikit memuat maksud dan tujuan pengadaan tanah, letak tanah, luas tanah yang dibutuhkan, gambaran umum status tanah, perkiraan nilai tanah, dan rencana penganggaran tanah.
Adapun Pasal 6 menyatakan, dokumen perencanaan pengadaan tanah disusun berdasarkan studi kelayakan. Itu mencakup survei sosial ekonomi, kelayakan lokasi, analisis biaya dan manfaat pembangunan bagi wilayah dan masyarakat, perkiraan nilai tanah, dampak lingkungan dan dampak sosial yang mungkin timbul akibat dari pengadaan tanah dan pembangunan, dan studi lain yang diperlukan.
Berdasarkan surat dari RS Sumber Waras dan YKSW tanggal 27 Juni 2014 dan 7 JUli 2014 diketahui bahwa proses penawaran dan proses penunjukan lokasi tanah RS Sumber Waras sudah mulai dilakukan pada bulan Juni dan Juli 2014.
Dari hasil pemeriksaan, selama proses penunjukan lokasi tanah pada bulan Juni dan Juli 2014 tidak ditemukan adanya dokumen perencanaan, hasil studi kelayakan, pembentukan Tim Persiapan Pengadaan Tanah, Konsultasi Publik, berita acara kesepakatan lokasi yang diteken Tim Persiapan dengan masyarakat dan pihak yang berhak.
“Penetapan lokasi tanah ditetapkan oleh Plt Gubernur DKI pada 13 Desember 2014 melalui SK Gubernur Nomor 2136 Tahun 2014,” bunyi LHP BPK.
LHP BPK juga menemukan fakta bahwa Plt Gubernur DKI tidak hanya menunjuk lokasi tanah tanpa melalui prosedur sesuai ketentuan. Ahok sebagai Plt juga memerintahkan Kepala Bappeda DKi untuk menganggarkan dana pengadaan tanah RS Sumber Waras milik YKSW dalam APBD-P Tahun 2014.
Hal itu dilakukan 5 bulan setelah penunjukkan lokasi dan perintah atau disposisi penganggaran pembelian tanah RS Sumber Waras milik YKSW dalam APBD-P Tahun 2014 oleh Plt Gubernur DKI pada tanggal 8 Juli 2014. (utd)