Berdasarkan salinan surat panggilan yang diterima CNN Indonesia, Novel hari ini diminta datang ke Bareskrim untuk menghadap penyidik Komisaris Besar Daniel Adityajaya. Setelah itu Novel beserta barang bukti akan diantar ke Kejaksaan.
"Kasus itu sudah selesai, tinggal pelimpahan tahap II," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigadir Jenderal Agus Rianto.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami ingin hubungan kelembagaan bagus, tidak hanya melihat dari Pak Novel. Tapi artinya itu (pelimpahan berkas) akan timbulkan hal yang kurang bagus dalam pelaksanaan tugas antarkelembagaan yang diharapkan bersinergi satu sama lain," kata Zul.
Novel ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Bengkulu pada 1 Oktober 2012. Meski sempat dihentikan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, kasus ini belakangan kembali diusut lantaran sudah mendekati masa kedaluwarsa penyidikan. (agk)