"Kesaksian Sisca kemarin, itu diakui Sisca bahwa inisiatif meminta kepada Evy bukan dari saya. Jadi akhirnya siapa yang bermain," ujar Rio usai persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan Bungur Raya, Jakarta, Senin (23/11).
Rio membantah semua tuduhan yang ditujukan kepadanya. Dia menyatakan tidak meminta uang sebesar Rp200 juta kepada Evy. Rio merasa dijadikan korban atas perkara ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Permintaan itu, menurut Sisca, dibahas dalam pembicaraan melalui pesan singkat. Namun jumlah tersebut tidak disebutkan oleh Rio. Sisca menyebut jumlah uang itu dari rekan sekerjanya di kantor pengacara OC Kaligis, Yulius Irwansyah alias Iwan.
Kuasa Hukum Rio, Maqdir Ismail mengatakan, Sisca telah salah memaknai ucapan kliennya. Bahkan Maqdir menilai, ada dua orang yang membantah keterangan Sisca di dalam persidangan. Selain kliennya, Iwan juga membantah penyerahan uang tersebut.
"Memang komunikasi itu ada, tapi kan tidak seperti itu. Saya melihat lebih banyak dia salah mengartikan komunikasi itu," kata Maqdir.
Posisi Rio sebagai Sekretaris Jenderal Partai Nasdem dinilai sebagai posisi kunci. Gatot berharap, melalui Rio, islah bisa berjalan lancar.
"(Uang itu) atas permintaan Rio melalui Sisca. Untuk ngopi-ngopi, dalam artian, itu bahasa simbol, bagian dari jasa untuk memediasi islah," kata Gatot.
Gatot melakukan islah di kantor Partai Nasdem, Jalan Gondangdia, Jakarta, pada 19 Mei 2015. Saat itu mediasi dihadiri oleh Wakil Gubernur Tengku Ery, OC Kaligis dan Surya Paloh. Saat itu Rio tidak hadir. Sedangkan Evy hanya menunggu di dalam mobil di depan kantor Nasdem. Menurut Gatot, upaya islah merupakan peran banyak pihak.
Gatot menilai perkara yang menjerat dirinya terkait korupsi dana Bansos Sumut, lebih bermuatan politis. Karena itu dia mengambil inisiatif untuk islah dengan wakilnya di kantor Nasdem.
Atas kasus suap itu, Jaksa menjerat Rio dengan pasal ancaman penjara seumur hidup, yakni pasal 12 huruf a atau pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor. (bag)