Meninggalkan gedung Bareskrim pada sekira 17.45 WIB, Senin (23/11), Direktur Teknik Pelindo ini langsung meninggalkan rombongannya dan berjalan sendiri ke arah luar.
"Tanya pengacara saya saja ya, saya tidak akan komentar," ujarnya.
Lihat juga:RJ Lino: 10 Mobile Crane Tidak Mangkrak |
Pada saat yang sama, rombongan kuasa hukumnya sedang memberikan keterangan kepada awak media di depan gedung Bareskrim. Berkeras enggan menjawab pertanyaan wartawan, Feri akhirnya kembali menghampiri pengacaranya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menurut saya salah, tidak ada alat bukti yang sah," ujarnya.
Sementara, kata Frederich, saat itu penyidik belum melakukan tindakan apapun. "Geledah belum, periksa saksi belum tapi sudah ditetapkan tersangka."
Menanggapi itu, Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Komisaris Besar Agung Setya menampik. "Berdasarkan ketentuan kan harus sudah ada dua alat bukti yang sah."
Dia mengatakan penyidik sudah bekerja sebagai prosedur Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Dia meminta semua pihak untuk tidak salah memahami peraturan tersebut.
"Peraturan jangan diputarbalikkan," kata Agung.
Kasus ini berawal dari penemuan 10 mobile crane yang mangkrak di Pelabuhan Tanjung Priok. Seharusnya alat-alat itu dikirim ke delapan pelabuhan berbeda di Indonesia.
Setelah diselidiki, polisi menduga delapan pelabuhan itu sebenarnya tidak membutuhkan alat-alat tersebut. Karena itu, diduga ada motif korupsi di balik pengadaannya.