Kedatangan Fahmi dan Firmansyah pagi tadi luput dari perhatian media. Namun, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Agus Rianto memastikan bahwa keduanya diperiksa dengan status sebagai tersangka pada perkara UPS.
Menurut keterangan Agus, keduanya tiba di Bareskrim untuk diperiksa sejak pukul 09.30 WIB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Zulfikar dan Fahmi telah ditetapkan sebagai tersangka pada perkara UPS di Jakarta sejak 11 November lalu. Mereka baru menjalani pemeriksaan perdana dengan status tersangka hari ini.
Sementara Fahmi merupakan anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Hanura. Dia merupakan anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta pada periode lalu.
Penetapan kedua orang ini sebagai tersangka adalah pengembangan dari penyidikan sebelumnya yang telah lebih dulu menjerat dua orang dari pihak pemerintah eksekutif.
Dua orang itu adalah Alex Usman selaku pejabat pembuat komitmen dari Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat dan Zaenal Soleman selaku pejabat pembuat komitmen dari Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat.
Hingga kini, baru Alex yang berkasnya telah dinyatakan lengkap dan kini berstatus terdakwa. Sementara, berkas Zaenal telah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum namun dinyatakan belum lengkap sehingga belum bisa lanjut ke persidangan.
Nama Firmansyah dan Fahmi sempat disebut dalam surat dakwaan Alex Usman, saat dibacakan Jaksa Tasjrifin M.A. Halim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Kamis lalu (29/10). "Untuk meloloskan anggaran pengadaan UPS, Fahmi bekerja sama dengan M. Firmansyah," ujar Tasjrifin.
(meg)