"Dia (Fahmi) mengatakan saat awal saya menjadi pengacara, 'mas Sunan, tidak satu rupiah pun ada kaitannya terkait UPS itu.' Klien kami tidak pernah berada pada pertemuan itu (pembahasan UPS), dia tidak pernah hadir," ujar Sunan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (24/11).
Sunan menantang seluruh pihak untuk membuktikan ada permintaan uang yang sempat diberikan Fahmi saat menjadi anggota Komisi E 2014. Tantangan diberikan karena dirinya percaya Fahmi tidak terlibat pada perkara tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara Fahmi merupakan anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Hanura. Ia merupakan anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta pada periode lalu.
Penetapan kedua orang ini sebagai tersangka adalah pengembangan dari penyidikan sebelumnya yang telah lebih dulu menjerat dua orang dari pihak pemerintah eksekutif.
Dua orang itu adalah Alex Usman selaku pejabat pembuat komitmen dari Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat dan Zaenal Soleman selaku pejabat pembuat komitmen dari Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat.
Baru Alex yang berkasnya telah dinyatakan lengkap dan kini berstatus terdakwa. Sementara, berkas Zaenal telah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum namun dinyatakan belum lengkap sehingga belum bisa lanjut ke persidangan.
Nama Firmansyah dan Fahmi sempat disebut dalam surat dakwaan Alex Usman, saat dibacakan Jaksa Tasjrifin M.A. Halim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Kamis lalu (29/10). "Untuk meloloskan anggaran pengadaan UPS, Fahmi bekerja sama dengan M. Firmansyah," ujar Tasjrifin. (rdk)