"Rapat anggota (MKD) sepakat bahwa masalah legal standing, klir. Maka kita lanjutkan, memutuskan bahwa persidangan ini bisa kita lanjutkan," kata Junimart saat ditemui di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta, Selasa (24/11).
Pada rapat sebelumnya MKD memutuskan menunda membawa kasus Setya ke persidangan. Mayoritas anggota dan pimpinan MKD mempersoalkan legal standing Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said sebagai pelapor.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau diteruskan, pola ini nanti akan diteruskan oleh yang lain. Urusan eksekutif ya eksekutif. Legislatif ya legislatif," ujarnya.
Lihat juga:Fadli Zon Tuding Sudirman Said Langgar UU |
Usai rapat konsultasi, Yayah mengatakan, setiap orang bisa mengadu ke MKD. Ketentuan itu diatur dalam Bab I Pasal 1 ayat (10) peraturan DPR yang menyebutkan, "Pengadu adalah pimpinan DPR, anggota, setiap orang, kelompok atau organisasi yang menyampaikan pengaduan."
"Setiap orang tidak dihitung-hitung, lapisan sosialnya tidak dilihat. Menteri itu orang, bukan?" kata Yayah.
"Kalau nanti menurut MKD tidak perlu tertutup, tetap kami buka," katanya.
Dalam sidang terbuka itu, Junimart menjanjikan transkrip rekaman yang dilaporkan ke MKD akan dibuka dalam persidangan. "Itu sudah masuk ke materi perkara. Nanti akan kita buka juga rekamannya," ujarnya.
Junimart mengatakan, sanksi terberat yang dijatuhi MKD jika Setya terbukti bersalah yaitu pemberhentian sebagai anggota dewan. "Kalau (sanksi) sedang, pencopotan dari jabatan," katanya.
Senin (30/11) pekan depan, MKD akan menggelar rapat untuk menentukan waktu persidangan. Mereka juga akan memverifikasi pihak mana saja yang bakal dipanggil, selain pelapor dan terlapor.
Anggota MKD Sarifudin Suding mengatakan, dalam dua hari ke depan, MKD masih melakukan verifikasi. "Kami minta agenda-agenda untuk ditetapkan dalam rapat pleno. Kasus harus ditangani secara porfesional," katanya. (bag)