Para pelaku diketahui merupakan anggota jaringan pencuri yang berasal dari Lampung, dan kerap melakukan tindak kejahatan di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jejak komplotan maling sepeda motor jaringan Lampung tersebut baru dapat dilacak oleh pihak kepolisian setelah adanya laporan dari korban berinisial LA pada 24 Oktober lalu. Setelah mendapat laporan, polisi pun langsung menyidik kasus pencurian tersebut, dan menangkap pelaku pada Senin lalu.
"Mereka mengincar korban yang aman, tidak berpotensi melawan. Pasangan pria dan wanita menggunakan sepeda motor itu biasanya sasarannya. Kita duga mereka sudah beberapa kali lakukan pencurian di 20 TKP berbeda," katanya.
Para pelaku pencurian yang sudah ditahan pun terancam mendapat hukuman sesuai pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan junto Undang-undang Darurat pasal 1 ayat 1 tahun 1950 tentang kepemilikan senjata ilegal junto pasal 480 KUHP, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
(obs)