"Saya tidak tahu (tentang gugatan PTUN Medan). Yang saya tahu, semuanya memang ide Pak OC Kaligis, termasuk penununjukkan Fuad (anak buah Gatot). Saya tahu setelah ada gugatan itu," kata Gatot saat bersaksi untuk terdakwa sekaligus hakim penerima suap, Dermawan Ginting, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (25/11).
Kaligis, menurut Gatot, ingin perkara korupsi dana bansos dan dana hibah yang ditangani Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terhenti. Kasus tersebut menjerat Gatot.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Penyidik Kejaksaan Periksa Gatot Pujo di KPK |
KPK menyeret delapan orang ke meja hijau untuk dakwaan suap pada tiga hakim dan satu panitera PTUN Medan. Kaligis dan anak buahnya bernama M Yagari Bhastara alias Geri, serta Gatot dan istrinya bernama Evy Susanti, didakwa menyerahkan duit suap kepada Hakim Tripeni Irianto, Amir Fauzi, dan Dermawan Ginting serta panitera Syamsir Yusfan. Total duit senilai US$22 ribu dan Sin$5 ribu.
"Permintaan dari Pak OC Kaligis saya tahu. Pak OC Kaligis selalu minta kepada istri saya. Itu lebih semuanya kepada fee lawyer ke Pak OC Kaligis. (Uang) Dari saya, lngsung saya kasih ke istri saya," katanya.
Hakim Tripeni merupakan hakim ketua dari perkara yang diajukan Kaligis. Sementara Amir Fauzi dan Dermawan Ginting adalah hakim anggota. Dalam sidang Kaligis, keduanya juga mengaku menerima uang titipan dari Kaligis melalui anak buahnya, M Yagari Bhastara alias Gary.
Saat sidang untuk Kaligis, Dermawan sempat mengaku menerima duit dari Gary di kantornya. Duit dimasukkan dalam sebuah amplop putih yang disembunyikan di dalam buku pemberian Kaligis.
Mendengar permohonan tersebut, mereka mengaku kecewa dengan nominal uang yang sedikit. Mereka juga protes lantaran gugatan tersebut tak selaiknya disidang di PTUN Medan.
Atas duit pelicin tersebut, ketiga hakim memutuskan untuk memenangkan gugatan Kaligis. Dalam putusan, majelis membatalkan surat panggilan Kejaksaan Tinggi untuk mengusut kasus bansos.
Kaligis dijerat Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, Pasal 13 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 64 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. (bag)