"Ini tuntutan penuh kedengkian. Belum tuntutan, saya diminta menyesal. Tuntutan 10 tahun sama dengan hukuman mati buat saya. Mereka ingin saya mati di penjara," kata Kaligis saat membacakan berkas nota pembelaan dirinya, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (25/11).
Kaligis berdalih dirinya bukanlah seorang pegawai negeri atau pejabat negara. Alhasil, tak patut dijerat dengan hukuman tinggi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Gatot Tuding Balik Kaligis Otak Gugatan PTUN |
Duit tersebut berasal dari Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti. Evy mengaku didesak Kaligis menyerahkan duit. Evy pun meminta ke sang suami, dengan modus uang biaya pengacara.
"Saya tidak pernah memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada hakim," kata Kaligis.
Namun, Kaligis lagi-lagi menyangkal. "Saya tidak pernah memerintahkan Gary untuk mengadakan pertemuan untuk melakukan paparan hakim dan memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dalam perkara PTUN Medan," ujar Kaligis.
Saat sidang untuk Kaligis, Dermawan sempat mengaku menerima duit dari Gary di kantornya. Duit dimasukkan dalam sebuah amplop putih yang disembunyikan di dalam buku pemberian Kaligis.
Atas duit pelicin tersebut, ketiga hakim memutuskan untuk memenangkan gugatan Kaligis. Dalam putusan, majelis membatalkan surat panggilan Kejaksaan Tinggi untuk mengusut kasus bansos.
"Putusan majelis hakim PTUN Medan independen, tanpa pengaruh dari pihak manapun," klaim Kaligis.
Kaligis dijerat Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, Pasal 13 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 64 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. (bag)