Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Presiden Jusuf Kalla enggan menanggapi upaya Komisi Hukum DPR RI yang disebut mengulur waktu pemilihan calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya, komisi hukum DPR tinggal menyelesaikan permasalahan teknis.
"Saya kira itu teknis saja. Nanti akan dibicarakan lagi," ujar Jusuf Kalla di Kepatihan, Yogyakarta, Kamis (26/11).
Sebelumnya, komisi hukum DPR mengindikasikan penundanaan pemilihan capim KPK. Hal itu dikarenakan tidak adanya unsur kejaksaan dari delapan capim pilihan pansel KPK.
Sebanyak empat capim dianggap tidak berlatar belakang hukum sesuai dengan Pasal 29 huruf d Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 soal Komisi Pemberantasan Korupsi. Mereka adalah Johan Budi Sapto Prabowo, Saut Situmorang, Sujanarko dan Agus Raharjo.
Sementara itu, Ketua Komisi Hukum DPR RI Aziz Syamsudin mengatakan KPK tetap dapat bekerja dengan tiga pelaksana tugas pimpinan yang disahkan Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) beberapa waktu yang lalu seandainya pemilihan capim KPK molor dari waktu yang ditentukan, yakni tanggal 16 Desember ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan Komisi Hukum terpaksa menunda seleksi final pimpinan KPK dengan alasan perbedaan pandangan antarfraksi.
"Berdasarkan pandangan fraksi, kami menyepakati menunda pengambilan keputusan apakah capim KPK kami lanjutkan atau kami kembalikan sampai minggu depan, hari Senin," kata Azis usai rapat pleno di Gedung DPR, Rabu malam (25/11).
Menanggapi hal tersebut, JK meyakini pemilihan komisioner lembaga antirasuah ini tetap akan berjalan dengan baik dan diputuskan dalam waktu dekat.
"Masih ada waktu," ucap JK.
(utd)