Pencekalan tidak dilakukan walaupun Novel mangkir dari panggilan Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) dalam rangka pelimpahan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum, Senin lalu (23/11).
Menurut Kapolri Jenderal Badrodin Haiti, pencekalan Novel tidak dilakukan karena ada jaminan yang telah diberikan KPK terhadap lembaga kepolisian. "Tidak (dicekal) ya. Karena ada lembaganya, resmi dari pimpinannya. Pimpinan yang menjamin," ujar Badrodin di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (27/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti setelah pulang umrah akan dipanggil lagi," kata Badrodin.
Penetapan tersangka ini berbuntut kekisruhan antara Polri dan KPK yang dikenal sebagai skandal Cicak versus Buaya. Kasus ini sempat dihentikan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk meredakan tensi antara Polri dan KPK.
Namun belakangan kasus ini kembali dibuka lantaran sudah mendekati masa kedaluwarsa penyidikan. Penetapan tersangka terhadap Novel sempat dicurigai oleh sejumlah aktivis antikorupsi sebagai upaya kriminalisasi. Hal ini karena, pengusutan kembali kasus Novel berdekatan dengan penetapan tersangka bekas Kepala Lembaga Pendidikan Polri Komisaris Jenderal Budi Gunawan yang kini menjabat sebagai Wakil Kepala Polri. (rdk)