Sebelum masuk perairan Karimunjawa, Kapal yang bernama MT BS-9 tersebut berangkat dari Malaysia dan melakukan praktek ilegal yang sama di Bangka-Belitung. Untuk mengelabui petugas, pemindahan muatan premium dari satu kapal ke kapal lainnya dilakukan dengan cara berlayar saat malam hari dalam kondisi tanpa penerangan lampu. Di Karimunjawa sendiri, penyelundupan tersebut rencananya akan dilakukan beberapa kali sebelum kembali ke Malaysia.
"Kapal ini berfungsi sebagai pengepul, memindahkan premium ke kapal-kapal lain atau ship to ship,” ungkap Kakanwil Bea dan Cukai Jateng-DIY Heru Pambudi saat gelar perkara di Pelabuhan Tanjung Mas Semarang, Jumat (27/11) sore.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dua tersangka langsung kami tahan dan pemeriksaan mendalam kita lakukan bersama Bea Cukai dan Polair,” ujar Direktur Kriminal Khusus Polda Jateng Kombes Edi Mustofa.
"Kerugian negara bisa sampai Rp 12 miliar. Ini sangat berdampak karena BBM yang diselundupkan merupakan BBM yang bersentuhan dengan rakyat tak mampu,” tambah Edi.
Kasus ini sendiri melanggar pasal 323 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp 600 juta. Juga pasal 53 huruf b UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, ancaman hukumannya empat tahun penjara dan denda Rp 40 miliar. (gen)