"Komisi III punya independensi mau dibawa ke mana Capim KPK ini. Apapun keputusan dari 10 fraksi di Komisi III, itulah keputusannya," ujar Fahri di Gedung DPR, Senin (30/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mandeknya proses uji kelayakan di parlemen saat ini, kata Fahri, dapat disiasati dengan opsi penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang untuk menjadi jalan tengah soal ketiadaan unsur jaksa yang kini menjadi bahan perdebatan di Komisi III.
Ketiadaan unsur jaksa di Capim KPK menjadi salah satu alasan Komisi III menunda proses uji kelayakan.
Meski Tim Pansel KPK menegaskan tidak ada aturan yang mewajibkan unsur jaksa dalam formasi Capim KPK, parlemen kukuh menjadikannya sebagai alasan penghambat proses uji kelayakan.
Menurut Fahri, Tim Pansel tidak punya wewenang untuk mengomentari kelanjutan proses seleksi Capim KPK yang kini sudah masuk dalam ranah tanggung jawab DPR.
"Hak Pansel hanya seleksi pertama. Seleksi berikutnya ada di tangan DPR," ujar Fahri. (meg)