Meski begitu, keputusan Prasetyo ternyata mendapat pembelaan dari pimpinan DPRD DKI yang lain. Salah satunya seperti yang diungkapkan oleh Wakil Ketua DPRD M. Taufik.
"Itu hanya untuk kontrol Pak Ketua saja dan boleh meminta bantuan auditor independen," kata Taufik saat ditemui di gedung DPRD DKI, Senin (30/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pria yang bernaung di Partai Gerakan Indonesia Raya tersebut menjelaskan bahwa hasil audit tersebut hanya akan digunakan sebagai bahan pribadi saja. Bahan-bahan tersebut, lanjut Taufik, bukan merupakan suara resmi dari lembaga DPRD DKI.
"Hasil audit itu nanti bisa dijadikan bahan pengecekan di Badan Anggaran DPRD DKI."
Selain menekankan bahwa audit tersebut tak akan menjadi suara lembaga, Taufik juga menegaskan Prasetyo menggunakan uang pribadi saat menyewa sang auditor. Jika Pras menyewa menggunakan dana operasional maka itu berartio menyalahi aturan.
"Itu tidak boleh menggunakan dana operasional, itu dana pribadi," kata Taufik.
(meg)