Agus juga akan diklarifikasi terkait ucapannya yang menyebut PTDI belum bisa optimal memproduksi helikopter sehingga TNI memilih membeli helikopter buatan luar negeri. KSAU dan PTDI akan dipanggil Komisi I secara terpisah.
“Komentar KSAU harus diklarifikasi ke PTDI. Bagaimana sebenarnya kapasitas produksi mereka untuk pesawat-pesawat pesanan TNI AU di mana PTDI bekerja sama dengan produsen lain,” kata Ketua Komisi I Mahfudz Siddiq, Senin (30/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Kontrak pemesanan EC725 Caracal diteken tahun 2012. Rencananya pembuatan helikopter selesai dalam 38 bulan. Seharusnya pesanan sudah datang Mei 2015, tapi perjanjian diamandemen sehingga mundur,” ujar Agus.
Mahfudz menyatakan helikopter VVIP semula akan mengambil dari pengadaan heli angkut berat yang sudah masuk rencana strategi kebutuhan pokok minimum (minimum essential force) dengan sumber pembiayaan dari pinjaman luar negeri.
Pada renstra MEF sebelumnya, 2010-2014, TNI AU sudah menggelar pengadaan helikopter angkut sedang Super Cougar hasil kerja sama produksi Airbus Helicopters dengan PTDI.
Dari rencana pembelian satu skuadron heli angkut berat itulah, kata Mahfudz, dua unit akan dipakai untuk melengkapi skuadron udara VVIP.
Berdasarkan prosedur, TNI AU akan menyusun rencana detail soal sumber pengadaan heli angkut berat. Dalam hal ini TNI AU dan PTDI tak boleh memaksakan sumber produk tertentu jika tak sesuai dengan kebutuhan.
Dua prinsip yang harus dipenuhi dalam pengadaan alat utama sistem senjata, kata Mahfudz, ialah spesifikasi kebutuhan dan pelibatan industri pertahanan dalam negeri.