"Mereka (AMP) sama sekali tidak menyampaikan surat pemberitahuan untuk menyampaikan pendapat di muka umum kepada Kepolisian sebelum beraksi. Jadi tiba-tiba saja," ujar Iqbal di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (1/12).
Iqbal menjelaskan surat pemeberitahuan dini kepada Kepolisian sejatinya digunakan untuk keperluan pemeriksaan dan penyelidikan. Pasalnya, hal tersebut perlu dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan sewaktu aksi unjuk rasa berlangsung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Agar polisi paham bagaimana cara penindakan, dilokalisir dan ada imbauan-imbauan," ujarnya.
Aksi AMP tersebut dilakukan dalam rangka merayakan hari Deklarasi Negara Papua Barat yang jatuh setiap tanggal 1 Desember. Ada empat tuntutan yang disampaikan oleh AMP, yaitu meminta diberikan kebebasan dan hak menentukan nasib sendiri sebagai solusi demokratis bagi rakyat Papua Barat, menarik militer dari seluruh tanah Papua, menghentikan pengiriman militer ke Papua dan menarik segala produk politik yang diterapkan di tanah Papua.