"Mereka tidak meminta izin. Indonesia itu negara demokrasi, harus ada izin, patuh pada izin dan disiplin," ujar Luhut di kantor Kemenko Polhukam, petang tadi.
Selain tak berizin, Luhut menuturkan, ratusan warga Papua tersebut berdemonstrasi tidak pada tempat yang diperbolehkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Luhut memaparkan, Kepolisan Daerah Metropolitan Jakarta Raya memiliki dua alasan lain untuk membubarkan demonstrasi itu. Ia berkata, anggota kepolisan telah memperingatkan massa untuk membubarkan diri sebanyak tiga kali.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Permohonan Maaf Buat Jurnalis
"Tidak ada kekerasan pada jurnalis. Ada yang memukul polisi, maka polisi membubarkan massa. Kalau jurnalis terdorong dan segala macam, pemerintah minta maaf," ucapnya.
Luhut pun menyatakan akan memeriksa dugaan paksaan sejumlah polisi terhadap wartawan televisi.
Sebagaimana diberitakan, demonstrasi ratusan warga asal Papua di sekitar Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, berlangsung rusuh, pagi tadi.
Lembaga Bantuan Hukum Jakarta menyatakan, peristiwa itu dipicu penggeledahan paksa yang dilakukan kepolisian terhadap peserta demonstrasi.
Ketika penggeledahan berlangsung, polisi melihat seorang peserta demonstrasi mengenakan ikat kepala bermotif bintang kejora, lambang Organisasi Papua Merdeka.
Aksi lempar batu dan beberapa tembakan gas air mata terjadi setelahnya. Demosntrasi berakhir sekitar pukul 12.00 WIB ketika polisi membawa seluruh peserta demonstrasi ke Markas Besar Polda Metro Jaya. (sip)