Ahok, sapaan Basuki, mengatakan pengelola pusat perbelanjaan menganggap seluruh area tidak boleh digunakan untuk aktivitas merokok. Padahal aturan tersebut tidaklah melarang dalam cakupan sebesar itu.
"Kafe-kafe yang menghadap keluar itu boleh, tapi mereka menganggap bahwa di lokasi itu juga tidak boleh (merokok)," kata Ahok saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (2/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jadi, lanjut Ahok, seandainya ada kafe yang bertempat di dekat lobi maka kafe tersebut tidak boleh dijadikan area bebas merokok.
"Banyak pengelola yang ketakutan seluruh wilayah tidak boleh dijadikan lokasi merokok, sampai-sampai kafe yang menghadap keluar juga tak boleh. Itu salah."
Berdasarkan data yang Ahok pegang, kadar pencemaran nikotin per meter kubik sudah naik hingga lima kali lipat. Hal tersebut menyebabkan banyak masyarakat yang harus merasakan sakit akibat menghirup asap rokok tersebut.
"Kerugian yang dialami bisa bernilai empat sampai lima kali dari jumlah bea cukai yang Indonesia terima," kata Ahok. (obs)