Polres Jaksel Ungkap Ganja 219 Kilogram Asal Aceh

Joko Panji Sasongko | CNN Indonesia
Kamis, 03 Des 2015 14:57 WIB
Wakil Kepala Polres Jaksel Ajun Kombes Surawan mengatakan telah mengamankan satu tersangka MR (46) di rumah kontrakan di Tanah Tinggi, Kota Tangerang.
Tersangka dengan barang buktii narkotika golongan I jenis ganja saat rilis di Polres Jakarta Selatan, Kamis (3/12). Barang bukti yang diamankan 51 bungkus plastik berlakban coklat berisi 219 kilogram ganja. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja seberat 219 kilogram. Berdasarkan hasil penyelidikan ganja tersebut berasal dari Provinsi Aceh dan dibawa ke pulau Jawa menggunakan mobil pribadi.

Wakil Kepala Polres Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Surawan mengatakan polisi mengamankan satu tersangka berinisial MR alias AAB (46) di sebuah rumah kontrakan di komplek Cendana, Tanah Tinggi, Kota Tangerang, pada Selasa (1/12) lalu.
"Pelaku MR mengaku hanya menerima barang dari tersangka M (42) yang berada di Aceh dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang," ujar Surawan dalam keterangan pers di Markas Polres Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (3/12)z

Surawan menjelaskan tersangka MR mengaku dijanjikan uang sebanyak Rp100 juta bila berhasil menyerahkan ganja tersebut kepada orang-orang yang sudah ditentukan oleh M. Namun, dari hasil pemeriksaan polisi, tersangka MR baru menerima uang sebanyak Rp6 juta.
Lebih lanjut, Suriawan menjelaskan tersangka MR telah menerima ganja yang dikirim oleh M dari Aceh sebanyak dua kali. Jumlah ganja yang diterima oleh tersangka MR pada penieriman pertama tidak jauh berbeda dengan barang bukti ganja yang diamankan oleh polisi saat ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Satu bulan lalu tersangka MR juga telah menerima ganja dengan jumlah yang tidak jauh berbeda. Ganja tersebut juga telah diedarkan dan diberikan kepada orang yang telah diperintahkan oleh M," ujar Surawan.

Sementara itu, Surawan mengaku saat ini Satuan Narkoba Polres Jakarta Selatan masih melakukan pengembangan terhadap orang-orang yang telah menerima ganja tersebut dan melakukan pengejaran terhadap M yang diketahui berada di Aceh.
Atas perbuatannya, tersangka M diancam dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsidair Pasal 111 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Tersangka ancaman hukuman pidana mati," ujar Surawan. (utd)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER