Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi pada pembangunan Stadion Gelora Bandung Lautan Api di Gedebage, Jawa Barat, kepada jaksa penuntut umum.
Kepala Bagian Peneranganan Umum Komisaris Besar Suharsono, Kamis (3/12), mengatakan pelimpahan tahap pertama itu telah dilakukan sejak pekan lalu.
Saat ini, kata dia, penyidik tinggal menunggu bagaimana hasil evaluasi jaksa terhadap berkas perkara tersebut. Jika dinyatakan lengkap, maka kasus penyidik akan melakukan pelimpahan tahap kedua, yakni menyerahkan tersangka dan barang bukti.
Bareskrim telah menetapkan tujuh tersangka dalam dugaan kasus ini. Di antaranya adalah Sekretaris Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Kota Bandung Yayat Ahmad Sudrajat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Satu diantara tersangka lainnya adalah pensiunan Kepala Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Kota Bandung. Sementara sisanya adalah pegawai aktif di dinas tersebut dan dua orang dari pihak swasta atau kontraktor pembangunan.
"Kalau soal tersangka baru, semua itu berkembang. Semua itu proses, mungkin saja ada, mungkin saja sudah cukup," kata Suharsono.
Pemeriksaan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan dan bekas Wali Kota Bandung Dada Rosada, kata Suharsono, mungkin saja dilakukan kembali jika jaksa membutuhkan.
"Kalau ada yang kurang kami tindaklanjuti. Sekarang kita tunggu perkembangannya dulu dari jaksa penuntut umum," kata dia.
(pit)