Pelimpahan tahap dua perkara tersebut dari lembaga kepolisian ke Kejaksaan diundur karena Novel diketahui baru tiba di Bengkulu pada Kamis (3/12) sore tadi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya pada posisi mau tidak mau ya, bukan masalah siap tidak siap. Mau tidak mau ikuti aturan ya harus seperti itu. Saya pasti masih memandang seperti itu (ada kejanggalan dalam perkaranya). Pandangan saya tetap sama," kata dia tadi pagi.
"Secara hukum tidak ada alasan untuk menahan. Mana ada penyidik menahan di ujung penyidikan, saat pelimpahan berkas ke jaksa? Ini polisi mau menyandera jaksa untuk terpaksa meneruskan penahanan," kata pengacara Novel, Muji Kartika Rahayu, kepada CNN Indonesia, Kamis malam.
Kasus yang dituduhkan pada Novel terjadi tahun 2004 saat ia masih menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Bengkulu.
Kontroversi mencuat terkait penetapan tersangka Novel. Alasannya, polisi menjerat Novel saat dirinya menangani kasus korupsi simulator SIM yang menjerat bekas Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Djoko Susilo. Dalam kasus ini, Djoko diduga menerima suap dari pemenang tender sebesar Rp2 miliar.
Kasus Novel sempat dihentikan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk meredakan tensi antara Polri dan KPK. Namun, belakangan kasus ini kembali dibuka lantaran sudah mendekati masa kedaluwarsa penyidikan. (den)