Handphone yang berisi rekaman pertemuan Maroef dengan Ketua DPR Setya Novanto dan pengusaha minyak Riza Chalid itu hanya dapat diberikan ke MKD jika Maroef sendiri yang memintanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kejagung saat ini sedang menyelidiki dugaan adanya permufakatan jahat berujung tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan Ketua DPR Setya Novanto. Permufakatan jahat yang diselidiki sesuai isi Pasal 15 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam laporannya, Setya Novanto disebut telah mencatut nama Presiden untuk mengamankan perpanjangan kontrak karya PT Freeport yang akan habis masanya pada 2021 mendatang. Pencatutan dilakukan saat Setya Novanto bertemu Maroef dan pengusaha minyak Riza Chalid Juni lalu.
Hingga saat ini, MKD diketahui masih membahas perkara tersebut secara internal. Belum ada sanksi atau putusan yang dikeluarkan MKD menanggapi laporan Sudirman. (den)