Para pembegal yang ditangkap aparat kepolisian diketahui masih mengenyam pendidikan di bangku sekolah menengah atas (SMA). Ketiga pelaku pembegalan yang ditangkap diketahui berinisial BG (19), DG (17), dan MS (16).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Korban baru pulang kantor. Ia mengalami luka di jari kiri karena terkena celurit dan memar di kepala karena dipukuli pelaku," ujar Tri.
Saat pengejaran, sebenarnya hanya satu pelaku pembegalan yang berhasil ditangkap. Namun, aparat kepolisian mampu menangkap dua pelaku lain dari hasil pengembangan kasus yang mereka lakukan.
"Kami berhasil menangkap dua pelaku lainnya di rumah mereka di Jakarta Selatan," katanya.
Tiga pembegal tersebut terancam jeratan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara. "Polisi akan berkoordinasi dengan keluarga dan sekolahnya. Kami akan percepat penanganannya dan berkoordinasi dengan pihak Lembaga Pemasyarakatan," tutur Tri. (obs)