Jakarta, CNN Indonesia -- Tabrakan antara bus metromini dan kereta rel listrik di kawasan Tubagus Angke, Jakarta Barat, menyebabkan 14 orang penumpang metromini tewas. Sang sopir pun kini tewas.
Polda Metro Jaya sebagai lembaga penegak hukum menegaskan bahwa status sang sopir yang menabrak secara otomatis menjadi tersangka.
Kepala Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Khrisna Murti menyatakan penetapan tersangka dilakukan lantaran sudah jelas siapa yang salah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari sini sudah terlihat siapa yang salah. Sopirnya sudah pasti tersangka," kata Khrisna di Jakarta.
Namun begitu, Khrisna manyatakan bahwa status tersangka akan berlaku jika sang sopir masih hidup. Seandainya sang sopir kehilangan nyawa. maka kasus akan langsung dihentikan.
"Jika sopir hidup maka langsung jadi tersangka, tapi jika meninggal dunia maka proses dihentikan," ujarnya.
Saat ini sudah ada tiga orang saksi yang diperiksa oleh penyidik. Atas hasil pemeriksaan tersebut dinyatakan bahwa metromini tersebut dengan jelas menerobos palang kereta yang sudah tertutup dan berhenti ditengah lintasan kereta.
"Ini jelas sebuah kelalaian besar," ujar Khrisna.
(bag/bag)