Polisi soal Metromini Tabrak KRL: Jika Hidup Sopir Tersangka

Bagus Wijanarko | CNN Indonesia
Senin, 07 Des 2015 06:29 WIB
Polisi akan memberhentikan kasus kecelakaan di perlintasan kereta Minggu pagi kemarin. Ini karena sang sopir metromini yang akan dijadikan tersangka, tewas.
Metromini yang menerobos palang ditabrak KRL. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Tabrakan antara bus metromini dan kereta rel listrik di kawasan Tubagus Angke, Jakarta Barat, menyebabkan 14 orang penumpang metromini tewas. Sang sopir pun kini tewas.

Polda Metro Jaya sebagai lembaga penegak hukum menegaskan bahwa status sang sopir yang menabrak secara otomatis menjadi tersangka.

Kepala Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Khrisna Murti menyatakan penetapan tersangka dilakukan lantaran sudah jelas siapa yang salah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari sini sudah terlihat siapa yang salah. Sopirnya sudah pasti tersangka," kata Khrisna di Jakarta.

Namun begitu, Khrisna manyatakan bahwa status tersangka akan berlaku jika sang sopir masih hidup. Seandainya sang sopir kehilangan nyawa. maka kasus akan langsung dihentikan.

"Jika sopir hidup maka langsung jadi tersangka, tapi jika meninggal dunia maka proses dihentikan," ujarnya.

Saat ini sudah ada tiga orang saksi yang diperiksa oleh penyidik. Atas hasil pemeriksaan tersebut dinyatakan bahwa metromini tersebut dengan jelas menerobos palang kereta yang sudah tertutup dan berhenti ditengah lintasan kereta.

"Ini jelas sebuah kelalaian besar," ujar Khrisna. (bag/bag)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER