Jakarta, CNN Indonesia -- Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) mengadakan jumpa pers terkait kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di kawasan administrasi DKI Jakarta dalam rentang satu bulan terakhir. Dalam jumpa pers tersebut, Polda Metro Jaya memamerkan 101 barang bukti kendaraan roda empat serta 14 orang pelaku curanmor.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Khrisna Murti menjelaskan kasus curanmor yang berhasil diungkap anak buahnya tidak hanya terjadi di dalam wilayah hukum mereka saja, melainkan juga meliputi kawasan Jawa Barat.
"Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan selama sebulan kami menangkap 14 pelaku sindikat curanmor serta menyita 101 barang bukti berupa mobil," kata Khrisna saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Ahad (6/12).
Mobil-mobil tersebut, lanjut Khrisna, diamankan bukan hanya dari kawasan DKI Jakarta saja melainkan juga dari Bandung, Cimahi, serta daerah lain di Jawa Barat.
Khrisna menambahkan bahwa tidak mudah bagi anak buahnya untuk membongkar sindikat curanmor tersebut, apalagi ditambah dengan fakta bahwa tempat kejadian perkaranya berjumlah ratusan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Khusus untuk November 2015 saja, Khrisna mengungkapkan Sub Direktorat VI Direskrimum Polda Metro Jaya menangani lebih dari 600 kasus pencurian kendaraan roda empat.
"Untuk roda empat saja ada 649 kasus, jika dikalkulasikan semua maka sepanjang November 2015 ada total 2059 kasus curanmor," ujar Khrisna.
Khusus untuk 14 orang yang diamankan oleh penyidik Polda Metro Jaya, Khrisna menjelaskan mereka semua biasa beraksi di kawasan Jakarta Selatan. Sebagai catatan, Jakarta Selatan menjadi daerah di DKI Jakarta yang paling rawan kejadian curanmor.
Modus yang dilakukan oleh 14 orang tersebut di antaranya adalah penipuan supir pribadi, penggelapan mobil rental, hingga modus ban kempes.
"Mereka pun biasa untuk melindungi diri sendiri dengan cara melukai orang lain," ujarnya.
Pasal yang dikenakan pada para tersangka pun macam-macam, tergantung modus yang mereka gunakan. Namun Khrisna mengatakan pasal utama yang dikenakan pada para tersangka adalah Pasal 363, Pasal 372, Pasal 378, Pasal 263, dan Pasal 481 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
(bag)