"Perencanaan, penganggaran, pembentukan tim pengadaan pembelian lahan RS Sumber Waras, pembentukan harga, dan penyerahan hasil," kata Eddy saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (7/12).
Eddy enggan memaparkan lebih jauh detil penyimpangan tersebut. Namun, semua hasil audit yang dilakukan BPK telah dipaparkan kepada pimpinan komisi antirasuah dan jajaran terkait selama satu jam.
"Posisi BPK diminta pimpinan KPK untuk mengaudit. Apa yang kita temukan, terafiliasi UU KPK. Hasil sudah diserahkan," katanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sesuai dengan UU Nomor 15/2004 Pasal 13, BPK memeriksa investigasi dan hasilnya diserahkan ke APH (aparat penegak hukum) dalam hal ini KPK," ucapnya.
Moermahadi mengatakan tak ada perbedaan signifikan terkait kerugian negara antara audit pertama dengan audit investigasi. Pada audit pertama, BPK menemukan kerugian mencapai Rp191 miliar.
"Perbedaan signifikan tidak ada (dengan kerugian negara di audit pertama). Tapi nanti yang mengembangkan kerugian nanti KPK," katanya.
Terhadap laporan tersebut, Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja dan Zulkarnain merespons positif. "KPK minta audit BPK untuk lihat aspek kerugian negara," kata Pandu saat jumpa pers.
Saat ini, pihak komisi antirasuah akan mendalami laporan audit investigasi tersebut.
Kasus RS Sumber Waras menyeret nama Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Eks politikus Gerindra ini dilaporkan ke KPK atas kasus jual beli tanah rumah sakit pemerintah itu. Dari laporan hasil audit BPK terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta tahun 2014, penentuan harga beli tanah oleh pemerintah daerah tak melalui mekanisme penilaian yang wajar.
BPK menilai pembelian lahan untuk pembangunan rumah sakit pemerintah seluas 3,7 hektar itu dapat merugikan pemerintah daerah sebanyak Rp 191 miliar. BPK menemukan perbedaan harga Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) pada lahan di di sekitar Rumah Sakit Sumber Waras yakni di Jalan Tomang Raya dengan lahan rumah sakit itu sendiri di Jalan Kyai Tapa.
Dalam laporannya, BPK meminta Ahok untuk membatalkan pembelian. Ahok juga direkomendasikan meminta pertanggungjawaban Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW) agar menyerahkan lokasi fisik tanah di Jalan Kyai Tapa. Lokasi ini sesuai yang ditawarkan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan bukan lokasi di Jalan Tomang Utara. Selain itu, BPK juga merekomendasikan Ahok menagih tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan YKSW selama 10 tahun sejak 1994 hingga 2014 senilai lebih dari Rp 3 miliar. (sip)