"Prinsipnya audit tidak ada yang tendensius. Tidak akan ada temuan kalau tidak ada fakta. Tidak ada menulis temuan itu tendensius," kata Eddy saat jumpa pers di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai penyerahan hasil audit, di Jakarta, Senin (7/12).
Eddy menegaskan timnya telah menelusur penyimpangan dalam pembelian lahan RS Sumber Waras dengan pendekatan bukti. "Auditor tidak boleh katakan (temuan) tanpa evidences," ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apakah kalian menginginkan proses tanya-jawab dibuka agar masyarakat mengetahui pertanyaan yang dilontarkan tendensius atau tidak? Ini mereka tak mau," kata Ahok.
Saat itu, BPK telah meminta Ahok untuk membatalkan pembelian. Ahok juga direkomendasikan meminta pertanggungjawaban Yayasan Kesehatan Sumber Waras agar menyerahkan lokasi fisik tanah di Jalan Kyai Tapa. Lokasi ini sesuai yang ditawarkan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan bukan lokasi di Jalan Tomang Raya.
Selain itu, BPK juga merekomendasikan Ahok menagih tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan YKSW selama 10 tahun sejak 1994 hingga 2014 senilai lebih dari Rp 3 miliar. Namun, Ahok bergeming dan tak mengindahkan rekomendasi BPK. (bag)