Tito menjelaskan bahwa dia memberikan saran pada Ahok agar penegakan hukum tidak hanya berhenti pada sopir saja. Menurutnya, pihak penanggungjawab bus Metromini pun harus ditindaklanjuti Ahok.
Gugatan yang dimaksud Tito adalah gugatan berbentuk perdata dengan tujuan meminta ganti rugi, denda, dan hal lainnya. Tito pun menegaskan bahwa gugatan nantinya akan dilayangkan pada pengelola Metromini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun begitu, Tito mengakui bahwa masih ada perdebatan perihal siapa-siapa saja yang bisa digugat secara hukum. Perusahaan Metromini pun, kata Tito, masih ada kemungkinan untuk dilaporkan.
Sebelumnya, Minggu pagi, KRL menyambar Metromini 80 yang menerobos palang perlintasan kereta. Total ada 18 tewas dalam kecelakaan ini. Seluruhnya adalah penumpang metromini, termasuk sopir dan kernetnya. (utd)