Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan usai rapat koordinasi yang membahas perkembangan penanganan kasus kebakaran hutan.
Perusahaan tersebut kata Luhut berasal dari dalam negeri maupun luar negeri, seperti Malaysia, Singapura, Australia dan China.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia juga menjelaskan penanganan proses hukum yang melibatkan perusahaan dan perorangan. Nantinya, dia juga akan merilis nama perusahaan yang masuk dalam proses hukum. Luhut menyatakan semua data telah lengkap.
Luhut yakin menang dalam proses hukum perusahaan pembakar hutan. Ada pula perusahaan yang kena penalti. "Sepertinya kita menang, mudah-mudahan kita menang," ujar Luhut.
13 Berkas Lengkap
Dalam kesempatan yang sama Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Anang Iskandar mengatakan, kepolisian telah melakukan langkah-langkah penegakan hukum terhadap kebakaran hutan.
Saat ini ada 13 perkara yang berkasnya sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan, di antaranya 11 perorangan dan 2 perusahaan. Sementara jumlah perkara yang sudah disidik terdapat 102 kasus.
"Jumlah yang ditahan sampai sekarang 78 orang, jumlah tersangka keseluruhan 270," ujar Anang.
Pada evaluasi kali ini, membahas pencegahan, langkah supervisi agar tidak terjadi pada musim kering tahun depan, serta penindakannya. "Penanganannya lebih lengkap," katanya.
Perusahaan Wajib Restorasi Gambut
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan, saat ini pihaknya telah mengantisipasi kemarau yang akan terjadi pada Februari 2016. Selama dua minggu ke depan, pemerintah akan ke sejumlah daerah untuk menjelaskan yang seharusnya dilakukan.
Siti mengatakan, pihaknya telah menyiapkan rencana kerja, menyangkut pola koordinasi, monitoring, maupun kesiagaan.
"Paling tidak awareness-nya dari sekarang sudah harus dilakukan," katanya.
Siti menegaskan, perusahaan wajib melakukan restorasi gambut, sementara pemerintah yang memberikan pedoman dan arahan.
(utd)