Berdasarkan keterangan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Amir Yanto, Maroef telah hadir untuk diselidiki sejak pukul 09.00 WIB pagi hari ini, Selasa (8/12). Namun kedatangannya luput dari pantauan para awak media yang berada di Kejagung.
"Ya, Maroef diperiksa dan dimulai sejak pukul 10.00 WIB. Saat ini Maroef ada di dalam untuk memberikan keterangan tambahan. Informasinya hanya Maroef hari ini," ujar Amir di Kejagung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perkara dugaan pencatutan nama Presiden Joko Widodo oleh Setya mulai terungkap setelah Menteri ESDM Sudirman Said melaporkan hal tersebut ke MKD, 16 November lalu.
Dalam laporannya, Setya disebut telah mencatut nama Presiden untuk mengamankan perpanjangan kontrak karya Freeport yang akan habis masanya pada 2021. Pencatutan dilakukan saat Setya Novanto bertemu Maroef dan Riza Juni lalu.
Hingga saat ini, MKD diketahui masih membahas perkara tersebut secara internal. Belum ada sanksi atau putusan yang dikeluarkan MKD menanggapi laporan Sudirman. (rdk)