Salah satu alasannya yaitu Presiden Direktut Freeport Maroef Sjamsoeddin bukan seorang penegak hukum yang diberi kewenangan oleh undang-undang untuk merekam atau menyadap pembicaraan pejabat negara atau warga negara Indonesia atau siapapun di Indonesia.
“Saudara Maroef Sjamsoeddin adalah pegawai swasta perusahaan asing di Indonesia, bukan penegak hukum,” kata Novanto dalam salinan nota pembelaan dirinya yang beredar di kalangan wartawan hari ini, Senin (7/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Bahwa tindakan Saudara Maroef Sjamsoeddin melakukan perekaman adalah sebuah tindakan kriminal, sangat jahat, dan tidak beretika,” ujar Novanto.
Tak hanya itu, Novanto juga menyebut bahwa rekaman ilegal tersebut diperoleh dengan cara melawan hukum dan bertentangan dengan UU di Indonesia. Dia mencontohkan, lembaga penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Intelijen Negara (BIN), Kejaksaan Agung, dan Kepolisian, perlu melewati prosedur yang berlaku sebelum melakukan rekaman dan penyadapan.
“Berdasarkan hal itu, saya mohon Yang Mulia mengesampingkan semua dalil dan tuduhan yang didasarkan dari rekaman ilegal atau tidak menjadikan rekaman ilegal itu alat bukti persidangan ini,” tutur Novanto. (rdk)