"Saya mendengar ucapan itu saat Agus Tay diperiksa di Polresta Denpasar yang didampingi tiga pengacara di antaranya Haposan Sihombing," ujar Paulus Muljano saksi polisi dari Polresta Denpasar, di Pengadilan Negeri Denpasar, seperti dilansir Antara, Selasa (8/12).
Ia mengatakan, mendengar ucapan Agus Tay mengatakan pembunuh Angeline sebenarnya Margriet Ch Megawe, pada 16 Mei 2015, Pukul 12.30 mendengar Angeline menangis karena kesakitan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agus Tay disuruh Margriet mengambil sprai dan tali untuk membungkus dan mengikat leher Angeline dengan menggunakan tali itu.
Agus Tay juga mengatakan kepada polisi bahwa Margriet meminta dirinya membuka baju berwarna hitam dan celana jeans yang dikenakan terdakwa untuk dimasukkan ke jenazah korban.
Kemudian, pada 16 Mei 2015 Pukul 12.30 Wita, terdakwa memukul korban dengan tangan kosong dan membenturkan kepala korban ke tembok sehingga Angeline menangis.
Terdakwa Margriet memanggil saksi Agustay menuju ke kamar terdakwa dan Agus Tay melihat terdakwa Margriet sedang memegang rambut korban.
Lihat juga:Keterangan Saksi Sudutkan Margriet Megawe |
Terdakwa kemudian mengancam Agus Tay agar tidak memberitahu kepada orang lain kalau dirinya memukul Angeline, dan dijanjikan imbalan uang Rp200 juta pada 24 Mei 2015, apabila mau mengikuti keinginnanya.
Agus Tay kemudian diminta Margriet untuk mengambil sprei dan seutas tali untuk diikat ke leher Angeline. Agustay kemudian disuruh mengambil boneka Berbie milik Angeline dan meletakan ke dada korban.
Agustay kemudian mencuci tangannya dan membuka celana pendeknya serta mengambil korden warna merah yang diserahkan kepada terdakwa dan ditaruh di dekat korban.
Terdakwa lalu menyuruh membakar rokok dan menyulutnya ke tubuh korban. Agustay tidak mau dan membuang rokok tersebut. (antara/bag)