Badrodin bercerita, sebelumnya ada wartawan yang bertanya apakah dirinya telah diperintahkan untuk mencari Riza. Ia pun menjawab pertanyaan itu dengan mengatakan jika nanti ada permintaan dari Mahkamah Kehormatan Dewan atau Kejaksaan Agung, maka akan langsung melakukan pencarian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sampai sekarang belum tahu saya, Presiden belum perintahkan ke saya," katanya.
Ia menjelaskan, kewenangan polisi di negara lain sebenarnya terbatas dan tidak seleluasa jika dibandingkan dengan polisi di Indonesia. "Kita paling banter minta bantuan interpol. Interpol minta bantuan kepolisian setempat untuk bisa menyampaikan surat panggilan atau menghadapkan ke, kalau yang bersangkutan kepolisian setempat tidak mau memberikan bantuan, ya enggak apa-apa, kita enggak bisa membawa pulang berarti," ujar Badrodin.
Badrodin juga ingin mengkaji terlebih dahulu apakah pidana nanti yang ditersangkakan kepada yang bersangkutan adalah delik aduan atau delik biasa. Jika delik aduan, ucapnya, kaka harus memerlukan pelaporan. "Kalau bukan delik aduan, itu bisa dikasih laporan ke beliaunya," katanya. (obs)