"Ahok tetap diundang sebagai kapasitas gubernur yang rencana akan menerima penghargaan terkait gratifikasi," ujar Indriyanto lewat pesan singkat, Selasa (8/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedianya Ahok menjadi narasumber dalam Forum Dialog Nasional Manajemen Pengendalian Gratifikasi "Berbeda untuk Berubah" di acara yang dihelat pada tanggal 10-11 Desember 2015 mendatang. Namun, Ahok mengaku menerima surat elektronik pembatalan dari pihak komisi antirasuah. Forum dialog yang terjadwal di undangan pun menjadi dialog terkait pencegahan korupsi bidang kesehatan di sejumlah rumah sakit daerah di Jawa.
Eks politikus Gerindra ini dilaporkan ke KPK atas kasus jual beli tanah rumah sakit pemerintah itu. Audit investigasi BPK menyingkap penyimpangan yang dilakukan pemerintah daerah di antaranya saat tahap perencanaan, penganggaran, pembentukan tim pengadaan pembelian lahan RS Sumber Waras, pembentukan harga, dan penyerahan hasil.
Sementara itu, dari laporan hasil audit BPK terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta tahun 2014, penentuan harga beli tanah oleh pemerintah daerah untuk RS Sumber Waras tak melalui mekanisme penilaian yang wajar.
BPK menilai pembelian lahan untuk pembangunan rumah sakit pemerintah seluas 3,7 hektar itu dapat merugikan pemerintah daerah sebanyak Rp191 miliar. BPK menemukan perbedaan harga Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) pada lahan di di sekitar Rumah Sakit Sumber Waras yakni di Jalan Tomang Raya dengan lahan rumah sakit itu sendiri di Jalan Kyai Tapa.
Dalam laporannya, BPK meminta Ahok untuk membatalkan pembelian. Ahok juga direkomendasikan meminta pertanggungjawaban Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW) agar menyerahkan lokasi fisik tanah di Jalan Kyai Tapa. Lokasi ini sesuai yang ditawarkan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan bukan lokasi di Jalan Tomang Utara.
Selain itu, BPK juga merekomendasikan Ahok menagih tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan YKSW selama 10 tahun sejak 1994 hingga 2014 senilai lebih dari Rp3 miliar. (ama)