“Kalau di luar negeri, kami (aparat Indonesia) tak punya kuasa. Kalau menangkap orang di negara lain, pasti kami ditangkap otoritas setempat. Yang kami lakukan adalah bekerja sama melalui Interpol,” kata Badrodin di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (9/12).
Menurut Badrodin, saat ini belum ada permintaan bantuan kepada institusinya untuk menangkap Riza Chalid.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Kejaksaan sedang melakukan penelitian terkait kasus itu. Nanti bisa saja ditemukan tindak pidana korupsi atau tindak pidana umum. Kami (Polri) juga sedang meneliti kemungkinan tindak pidana umumnya,” kata Badrodin.
“Susah orangnya. Dia selalu menghilang dari kerumunan dan keramaian,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Amir Yanto.
Lihat juga:Riza Chalid Sudah Tinggalkan Indonesia |
“Dia (Riza) punya paspor Indonesia, tapi sudah tidak di Indonesia,” kata Yasonna.
Selain diburu Kejaksaan Agung, Riza juga dicari Mahkamah Kehormatan Dewan DPR. Dari tiga orang yang terlibat pembicaraan soal Freeport, tinggal Riza yang belum menghadap MKD untuk memberikan kesaksian.
Dalam rekaman percakapan yang telah beredar luas itu, Ketua DPR Setya Novanto diduga mencatut nama Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jokowi untuk meminta saham PT Feeport Indonesia.
[Gambas:Video CNN] (agk)