"Kalau pengertian saya, berbeda antara penyadapan dan rekaman, karena (rekaman) itu bisa untuk dokumen pribadi," ujar Badrodin.
Pandangan ini disampaikan Badrodin terkait pembelaan Setya Novanto di hadapan Mahkamah Kehormatan Dewan DPR. Setya menyebut rekaman pembicaraannya dengan Riza dan Maroef merupakan hal ilegal. Ilegal, menurut Setya, karena Maroef merekamnya secara diam-diam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Contoh lain, ujar Badrodin, ialah ketika seseorang bertamu ke ruang tamu koleganya yang dipasangi kamera pengawas atau CCTV. Maka segala gambar yang terekam dalam kamera tersebut sama saja dengan rekaman percakapan antara Setya, Riza, dan Maroef yang direkam sendiri oleh Maroef.
Oleh sebab itu Badrodin berpendapat rekaman percakapan Setya, Riza, dan Maroef yang direkam sendiri oleh Maroef bisa dijadikan alat bukti penyidik Kejaksaan Agung dan Mahkamah Kehormatan Dewan, meski rekaman itu tidak direkam oleh penegak hukum.
"Bisa saja (dijadikan alat bukti). Jangankan rekaman, tulisan dan jejak kaki pun bisa jadi alat bukti. Puntung rokok juga bisa jadi bukti. Jadi enggak ada masalah," ujar Badrodin.
Menurut Badrodin, legal atau tidaknya barang bukti tergantung pada sudut pandang seseorang. "Kalau dari sudut pandang saya, itu bisa saja dibenarkan. Itu dokumen pribadi," kata dia.
Hingga kini polisi belum mendapat permintaan dari pihak mana pun untuk melakukan verifikasi legalitas atas rekaman itu.
"Kemungkinan nanti MKD akan minta bantuan polisi, karena dari awal mereka sudah koordinasi dengan kepolisian. Jadi dengar saja MKD dalam sidang bagaimana. Kalau merasa perlu mengecek rekaman ke laboratorium foreksik, tentu kami bantu," ujar Badrodin.
"Saudara Maroef Sjamsoeddin adalah pegawai swasta perusahaan asing di Indonesia, bukan penegak hukum," kata Novanto dalam salinan nota pembelaannya yang kini beredar luas.
Jika rekaman ‘ilegal’ dari Maroef tersebut digunakan sebagai alat bukti, kata Maroef, maka akan merusak tatanan kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan terhadap hak asasi manusia. Perbuatan Maroef juga disebut Setya sebagai tindakan melawan hukum.
"Bahwa tindakan Saudara Maroef Sjamsoeddin melakukan perekaman adalah sebuah tindakan kriminal, sangat jahat, dan tidak beretika," ujar Setya.
Bahkan lembaga penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi, Badan Intelijen Negara, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian, menurut Setya melewati prosedur tertentu sebelum melakukan perekaman dan penyadapan.