"Kemarin sudah diundang, kita undang lagi untuk yang kedua kali," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Arminsyah, Kamis (10/12).
Panggilan ulang dikirimkan setelah Riza mangkir tanpa alasan pada panggilan sebelumnya, Senin pekan lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arminsyah mengatakan Kejaksaan Agung bakal mengerahkan pasukan intelijen untuk membantu proses penyelidikan yang sedang berjalan.
Dugaan pemufakatan jahat ini muncul setelah Menteri ESDM Sudirman Said melaporkan Setya Novanto ke Mahkamah Kehormatan Dewan DPR atas tudingan pelanggaran kode etik karena diduga mencatut nama Presiden dan Wakil Presiden dalam upayanya membantu perpanjangan kontrak Freeport di Indonesia.
Pencatutan diduga dilakukan saat Setya menggelar pertemuan dengan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin dan pengusaha Riza Chalid di Hotel Ritz-Carlton, Jakarta. Percakapan dalam pertemuan itu diam-diam direkam oleh Maroef. Dia juga yang kemudian melapor pada Menteri ESDM.
Pertemuan Setya, Maroef, dan Riza secara umum membahas rencana perpanjangan kontrak karya Freeport di Papua itu yang berakhir pada 2021.