“(Upaya penangkapan) mulai dari tiga hari yang lalu. Itu dari awal negosiasi, dan berakhir dengan ditangkapnya (dua muncikari) jam 21.00 Kamis malam di hotel bintang lima di kawasan pusat Jakarta,” kata Kepala Subdirektorat Perjudian dan Asusila Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Komisaris Besar Umar Fana, Jumat dini hari (11/12).
Polisi menyamar menjadi calon konsumen untuk menjebak pelaku prostitusi online. Layaknya calon konsumen, polisi melakukan negosiasi harga dan menyerahkan uang muka atau down payment (DP).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
O akhirnya percaya dan mengirim foto-foto artis melalui percakapan via telepon selular. Saat itulah ponsel O dilacak oleh Kepolisian. Dari pelacakan itulah polisi menemukan siapa-siapa saja konsumen yang biasa menggunakan artis-artis di bawah O.
Saat uang muka sudah dibayar dan artis terkait, yakni Nikita dan PR, telah berada di kamar hotel masing-masing, polisi pun masuk dan membawa mereka ke Kantor Bareskrim Mabes Polri untuk diperiksa.
O dan F sehari-harinya kerap berada di kelab malam papan atas Jakarta. Kelab malam eksklusif itulah, menurut Kombes Umbar Fana, yang sempat menjadi tantangan bagi polisi untuk bisa menembusnya.
Hingga pagi ini, Nikita, PR, O, dan F masih diperiksa intensif di Mabes Polri. Nikita dan PR yang dianggap sebagai korban, bersaksi untuk O dan F yang ditangkap polisi.
Kasus ini pengembangan dari perkara prostitusi online artis yang sebelumnya juga menyeret nama Amel Alvi, Tyas Mirasih, dan Shinta Bachir. Nama-nama mereka muncul dalam pemeriksaan polisi terhadap saksi dari muncikari Robbie Abbas.