"Untuk pengguna atau konsumen, mohon maaf lebih mudahnya yang meniduri korban itu kena Pasal 12 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)," ujar Umar di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (11/12).
Umar menjelaskan, dalam pasal tersebut para pengguna dapat dipidana dengan hukuman penjara selama tiga tahun dengan denda uang sebesar Rp120 juta, serta denda maksimal sebesar Rp600 juta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk kasus pristitusi jangan lagi kenakan KUHP. Tapi TPPO. Itu pelaku atau penggunanya mengeksploitsi secara seksual atau gampangnya meniduri korban itu kena pasal juga," ujar Umar.
Sebelumnya, Bareskrim Mabes Polri menangkap empat orang diantaranya F, O, PR dan artis Nikita Mirzani di sebuah hotel bintang lima di kawasan Jakarta Pusat. Penangkapan tersebut terkait dugaan kasus prostitusi online.
Usai diperiksa oleh penyidika selama beberapa jam, Nikita Mirzani dan PR akhirnya dipindahkan ke Dinas Sosial untuk dilakukan penilaian terhadap keduanya. Polisi menilai, Nikita dan PR merupakan korban sehingga tidak dapat dikenakan pidana.
Sementara itu, dua orang yang lain, yaitu F dan O diduga bersalah dan dikenakan Pasal 2 UU Nomor 2 Tahun 2007 tentang TPPO. (rdk)