Politikus PDI Perjuangan ini mencatat, Indonesia masih memiliki catatan HAM kelam pasca kemerdekaan, seperti peristiwa 1965, peristiwa Trisakti, tragedi Semanggi, peristiwa Tanjung Priok maupun persoalan di Aceh dan Papua.
Persoalan itu yang kini sedang coba diselesaikan kementeriannya dan Komnas HAM. Meski dalam perjalanannya banyak pihak mengkritik proses penyelesaian yang sedang dikerjakan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam penyelesaian perkara HAM di masa lalu, ada dua persoalan yang diakui Yasonna menjadi perdebatan berbagai pihak. Di antaranya, secara pro justicia atau pendekatan hukum, dan non justicia.
"Maka pikiran kami, bagaimana menyelesaikan ini secara non judicial," kata Yasonna.
Salah satu caranya, Yasonna mengatakan, pemerintah memberi bantuan sosial kepada para korban peristiwa HAM di berbagai daerah seperti Palu dan Gorontalo.
Upaya ini sebagai bentuk lain penyelesaian persoalan HAM di masa lalu agar tidak lagi menjadi dosa yang tidak pernah selesai bagi generasi yang akan datang.
"Kalau pada gilirannya ada yang bisa dibawa secara pro justicia silahkan. Tetapi opsi non justicia tetap kami lakukan," ujar Yasonna.
Yasonna pun memastikan, pemerintah beritikad menyelesaikan berbagai persoalan HAM secara baik. Hal ini dibuktikan dengan dibentuknya tim di bawah Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, yang terdiri dari Menkumham, Komnas HAN, Kejaksaan Agung, TNI dan Polri. (rdk)