"F dan O mengaku tidak mengenal NM. Jadi karena dalam satu rangkaian (penangkapan) saja," ujar Osner usai menemui dua tersangka F dan O di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (11/12).
Osner menjelaskan, kedua kliennya memiliki peran masing-masing dalam tindak pidana prostitusi tersebut. F memiliki banyak teman di antaranya para artis, salah satunya PR yang bertugas untuk mencari artis yang dipesan oleh tersangka O.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Osner menegaskan, kedua kliennya hanya mengenal PR. Namun ia enggan menjelaskan secara rinci sejauh mana perkenalan antara kedua kliennya dengan PR.
Sementara itu, Osner juga menyampaikan bahwa kedua kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus prostitusi yang terkadung dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ia mengaku, dalam pembuatan BAP juga sudah menyampaikan beberapa hal yang dianggap akan meringankan kliennya.
"Saat ini klien kami masih diperiksa. Walaupun status nyanterangka. Hal-hal yang meringankan kita juga akan sampaikan nanti. Syukur-syukur tidak sampai pengadilan. Sampai pengadilan juga akan kita sampaikan dalam pledoi," ujar Osner.
Nikita dan seorang model berinisial PR digelandang penyidik Bareskrim Polri dari Hotel Kempinski ke Kantor Bareskrim sekitar pukul 23.00 WIB, Kamis malam. Bersama mereka, ditangkap dua muncikari berinsial O dan F.
Nikita dan PR sudah dipindahkan ke Dinas Sosial Kementerian Sosial untuk keperluan assessment sebelum dikembalikan ke masyarakat. Sementara itu, O dan F masih diperiksa oleh penyidik Bareskrim dan dijerat dengan Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dengan hukumun penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp600 juta.
Kasus ini pengembangan dari perkara prostitusi online artis yang sebelumnya juga menyeret nama Amel Alvi, Tyas Mirasih, dan Shinta Bachir. Nama-nama mereka muncul dalam pemeriksaan polisi terhadap saksi dari muncikari Robbie Abbas.
Robbie Abbas yang merupakan muncikari dari Amel Alvi kini telah divonis 1 tahun 4 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas tindak pidana memudahkan tindakan cabul oleh orang lain. (rdk)