Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Amir Yanto di Jakarta menyatakan terpidana kasus korupsi dana bantuan pendidikan untuk putra-putri anggota DPRD Kabupaten Temanggung pada 2004 itu diserahkan ke Kejaksaan Agung pada Jumat (11/12) malam.
"Diserahkannya pada Jumat sekitar pukul 22.30 WIB nanti," kata Amir, dikutip dari Antara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setibanya di Jakarta, Totok rencananya akan langsung diserahkan kepada pihak Kejaksanaan Agung.
Bupati Temanggung periode 2003-2006 tersebut, kata Yacob, ditangkap di Phnom Penh pada Selasa (8/12) oleh tim Intelijen Kejaksaan Tinggi dengan bantuan Kedutaan Besar RI di Kamboja, Badan Intelijen Negara, serta Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan.
Namun Yacob tidak menjelaskan secara detil penangkapan mantan orang nomor 1 di Kabupaten Temanggung tersebut.
Totok Ary Prabowo diputus bersalah dalam kasus korupsi dana bantuan pendidikan bagi putra-putri anggota DPRD Temanggung pada 2004.
Dia dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara dalam kasus yang merugikan negara sekitar Rp2 miliar tersebut.
bersembunyi di Kamboja selama 4 tahun sejak 2011 sebelum akhirnya berhasil ditangkap. Selama menjadi buron di Kamboja, Totok menggunakan paspor palsu dgn nama Eddi Solihin. Kasus yang bersangkutan telah divonis di Indonesia dengan hukuman 7 tahun penjara. (ama/antara)