Direktur Eksekutif JARAK Achmad Marzuki mengatakan tren teknologi seperti penggunaan media sosial ikut menunjang perilaku konsumtif yang kemudian berkontribusi terhadap kejadian anak menjadi korban dan target perdagangan anak.
"Hal ini bisa berbentuk prostitusi, pornografi atau isu-isu perdagangan anak lainnya. Kami ingin semua pihak untuk bekerjakeras lagi terutama tidak terhenti pada aspek regulasi saja," kata Achmad saat dihubungi CNN Indonesia, Senin (14/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih jauh, selain persoalan ancaman dari teknologi, Achmad juga melihat masih banyaknya pekerja anak menjadi sebuah tantangan tersendiri untuk meminimalisir adanya tindak pidana perdagangan anak.
Empat Aspek
Untuk menangani pekerja anak, Achmad mengatakan terdapat empat aspek yang mesti terintegrasi dan diperhatikan oleh pemerintah.
Aspek pertama adalah persoalan pendidikan bagi anak-anak pekerja informal. Pekerja anak masih tinggi, katanya, karena persoalan kebutuhan ekonomi dan keterbatasan akses pendidikan bagi para pekerja anak informal tersebut.
"Pemerintah mesti mencari cara bagaimana menjamin pekerja anak informal tetap bisa mendapatkan pendidikan seperti anak-anak lainnya," ujar Achmad.
Achmad menilai selama ini program pendidikan dan kesehatan yang diluncurkan pemerintah, seperti Kartu Indonesia Pintar dan Kartu Indonesia Sehat, masih menyasar anak-anak yang duduk di bangku sekolah.
"Pertanyaan muncul. Apakah kelompok anak yang masuk ke dalam kelompok marjinal sudah bisa terakses oleh sistem perlindungan sosial tersebut," kata Achmad.
Lalu, aspek ketiga, ujar Achmad, berkaitan dengan sistem kebijakan bagi angkatan kerja muda. Masih banyaknya pekerja anak, kata Achmad, menyebabkan pemerintah mesti memiliki kebijakan untuk meningkatkan kompetensi para pekerja muda ini. Sebabnya, saat ini, Indonesia masih membolehkan adanya pekerja anak dengan persyaratan tertentu.
"Sehingga, dari unskilled pekerja anak ini bisa menjadi skilled dan akhirnya mendapatkan decent work. Kami lihat pemerintah belum punya target itu," katanya.
Sementara yang terakhir, ujarnya, berkaitan dengan kebijakan dan penegakannya. Dia mencontohkan kalau masih ada perusahaan atau individual yang mempekerjakan pekerja anak tanpa mengikuti ketentuan dari pemerintah, sanksi apa yang akan diterapkan.
"Selama ini, sudah ada persyaratan seperti perusahaan atau individu bersangkutan mesti menjamin pendidikan serta membatasi jumlah jam kerja. Namun, jika ada yang melanggar, apakah sudah ada sanksi?" kata Achmad.
Oleh karena itu, Achmad meminta pemerintah untuk memperhatikan keempat aspek tersebut jika ingin melindungi pekerja anak dan berkomitmen menurunkan jumlah pekerja anak pada 2022 nanti. (utd)