Pengacara Setya, Razman Arif Nasution, menuduh Putra melakukan tindak pidana lewat salah satu program berita yang disiarkan di televisi swasta tersebut belum lama ini.
Ini karena di sela pemberitaan persidangan kode etik Setya di Mahkamah Kehormatan Dewan, politikus Partai Golkar itu disebut terkait dengan pembelian pesawat amfibi dari Jepang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setya, kata dia, memang sempat bertemu dengan pemerintah Jepang. Namun pertemuan tersebut tidak terkait pembelian pesawat yang dipermasalahkan.
Laporan Setya atas Putra itu diformalkan dalam Surat Laporan Polisi Nomor LP/1392/XII/2015/Bareskrim dengan surat Tanda Bukti Lapor Nomor TBL/886/XII/2015/Bareskrim. Surat itu ditandatangani Ajun Komisaris Alex Hendryan.